Monday, January 30, 2017

SAKSI

Kita sering mendengar orang berkata "Aku bersaksi" tanpa benar-benar mengetahui, melihat atau mendengar secara langsung. Dikarenakan terlalu seringnya kita mendengar hal diatas, maka saksi-saksi yang tidak mengalami secara langsung tetapi menyatakan bersaksi atas suatu peristiwa menjadi hal yang biasa.

Definisi Saksi menurut bung Wikipedia adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indera mereka (misal: penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan.

Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dalam KUHAP jelas sanksi bagi seseorang yang menjadi saksi palsu, hanya dalam praktek nya hal ini masih diterapkan secara pilih-pilih, sehingga kesan bersaksi dengan berdusta menjadi bias dan tidak ada bedanya.