Mengenal Broker Properti
Broker properti merupakan istilah keren dari
pialang atau makelar properti. Broker berperan sebagai penghubung antara penjual
dengan investor atau pembeli. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi
para penjual dan pembeli yang ingin melakukan
proses jual beli atau menyewa properti yang diinginkan. Jasa
broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan
dari lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan,
Developer, Asosiasi dan Masyarakat.
Jenis Broker Property
Broker properti biasanya dikelompokan menjadi 2
(dua) yakni:
- Broker Properti Freelance
- Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan sebuah perusahaan)
Alasan mengapa Broker Properti menjadi Pilihan
Pekerjaan
- Relatif tidak memakai modal
- Tidak terikat waktu, bisa dilakukan secara freelance
- Penghasilan yang adil dan tinggi
- Banyak relasi
Sumber pendapatan Broker
Property adalah Komisi
Berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan
Properti telah menetapkan besaran komisi untuk broker properti
minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa
rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat biasanya
menetapkan standar komisi yang pasti yakni:
- Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
- Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
- Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
- Komisi 5 % untuk sewa atau kontrak
Legalitas Broker Properti
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Mari
Elka Pangestu, Ph.D telah menerbitkan peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008
tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur
dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008 tersebut.
Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker
harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
(SIU-P4). Izin tersebut
dikeluarkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen
Perdagangan dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftarkan ulang kembali atau
diperbarui.
Untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang
harus dipenuhi. Antara lain memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli
sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk
perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk
PT, CV, Koperasi, Firma ataupun Agen property independen
(perorangan), jadi
broker freelance juga diakomodir dalam peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4 setiap perusahaan dan broker independen wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan
seperti hasil penjualan tahunan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran
Perusahaan Departemen Perdagangan setiap satu tahun sekali.
Bisnis Broker adalah Bisnis Kepercayaan
Ingin menjadi pengusaha dan profesional yang
dipandang? Anda mesti memenuhi kriteria pokok yakni bisa dipercaya. Kalau aspek ini sudah digenggam erat maka Anda akan
lebih mudah melakukan berbagai aktivitas bisnis sebab akses telah terbuka
lebar.
Di Indonesia bisnis property amat berkembang dalam 10
tahun terakhir. Ada broker yang membentuk perusahaan berbadan hukum, ada yang
memilih berjalan seorang diri sebagai agen properti independen yang profesional
dan ada pula yang membentuk satu kelompok broker terdiri dua orang atau lebih.
Secara sederhana bisa disebutkan bahwa broker yang
berlandaskan pada aspek kepercayaan menjadi perantara antara penjual dengan
pembeli. Mereka memudahkan orang yang hendak menjual rumah, tanah, dan properti
lain. Demikianpun sebaliknya mereka memudahkan orang yang ingin mendapatkan rumah,
tanah, dan properti lain seperti yang diharapkannya.
Biasanya, demi mengejar kinerja terbaik maka
para pemain properti saling berkompetisi untuk menggaet para broker properti
yang mempunyai reputasi tinggi. Karena barangsiapa memperoleh broker properti
papan atas yang notabene mempunyai modal kepercayaan, ia berpotensi besar dalam
meraih hasil yang optimal. Sebab para broker properti inilah yang mempunyai
rentang sayap amat lebar yang bisa menjangkau konsumen.
Beberapa
proyek besar apartemen di Jakarta terutama menengah ke atas memanfaatkan tenaga
broker properti secara optimal. Perusahaan properti memperoleh manfaat karena
proyeknya mendapat pasar yang cukup baik sementara broker properti memperoleh
fee yang lumayan besar.
Para broker properti independen juga meraih
hasil yang bagus. Bagi yang mempunyai jaringan luas, mampu bekerja keras dan
bisa dipercaya maka akan memperoleh kompensasi jasa yang besar. Beberapa broker
properti ini menyatakan bahwa mereka bisa memperoleh Rp. 150 juta perbulan jika
lagi beruntung. Dan 'cuma' Rp. 25 juta perbulan kalau sedang
apes.
Bisnis broker properti kini tengah berkembang pesat. Akan sangat bernilai kalau para pelaku di dunia bisnis ini menjalankan pekerjaannya dengan hati dan nurani.
Bisnis broker properti kini tengah berkembang pesat. Akan sangat bernilai kalau para pelaku di dunia bisnis ini menjalankan pekerjaannya dengan hati dan nurani.
Broker adalah Penghubung antara Penjual dan Pembeli
Di Indonesia, nama seorang broker belumlah
terlalu harum jika dibandingkan dengan di
negara-negara maju. Di negara seperti Amerika pendapatan dari seorang broker
properti termasuk dalam 5 (lima) pendapatan tertinggi yang bisa melebihi
pendapatan seorang Presiden Amerika. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya
seperti demikian akan tetapi sudah menunjukkan ke arah yang lebih baik. Hanya
perlu diberikan lebih banyak lagi ilmu tentang properti terhadap para pelaku di
bidang properti akan pentingnya 'image' seorang broker
properti dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik.
Broker dalam dunia properti dapat dikatakan
sebagai orang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli sehingga
terjadi transaksi jual beli properti.
Broker sebenarnya adalah seorang 'problem
solver' yang membantu memecahkan masalah antara penjual dan pembeli
properti sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih
aman, lebih cepat dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai broker
properti maka kita harus memahami terlebih dahulu ruang lingkup pekerjaannya.
Secara
umum pekerjaan broker properti adalah menyusun Program Pemasaran Properti yang
sistematis diantaranya sbb:
- Membuat Database Listing
- Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
- Mengantar calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
- Membantu proses negosiasi
- Melakukan kegiatan Open House
- Memberi Laporan lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasiBekerja sama dengan pihak Notaris yang terpercaya dan berpengalaman
- Mengumpulkan, Mengecek Persyaratan dan Kelengkapan Data penjual ataupun pembeli yang dibantu oleh Notaris dan Instansi yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak (jika diperlukan) dan Kartu Keluarga
- Mengecek Keabsahan dan kelengkapan Dokumen properti berupa Sertifikat bangunan dan tanah yang Asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB dan bukti lunas biaya lainnya
- Mengingatkan pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 2 %; 2,5 %; atau 3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
- Mengingatkan pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
- Membantu lancarnya transaksi Jual Beli Properti
Dengan adanya broker properti yang menangani
setiap proses Jual Beli Properti tentunya akan memudahkan pihak penjual dan
pihak pembeli dalam bertransaksi. Itulah mengapa sejak awal dikatakan bahwa
broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti
agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin),
efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang
mungkin dihadapi) dan efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).
Diolah
dari berbagai sumber.
Jebe