Monday, March 3, 2014

Peluang Bisnis Broker Property

Mengenal Broker Properti
Broker properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker berperan sebagai penghubung antara penjual dengan investor atau pembeli. Keberadaan broker properti sangat membantu bagi para penjual dan pembeli yang ingin melakukan proses jual beli atau menyewa properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual beli sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan dari lima stakeholder utama yaitu: Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis Broker Property
Broker properti biasanya dikelompokan menjadi 2 (dua) yakni:

  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (dibawah naungan sebuah perusahaan)

Alasan mengapa Broker Properti menjadi Pilihan Pekerjaan

  •  Relatif tidak memakai modal
  • Tidak terikat waktu, bisa dilakukan secara freelance
  •  Penghasilan yang adil dan tinggi
  •  Banyak relasi

Sumber pendapatan Broker Property adalah Komisi
Berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti telah menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah dan properti lainnya; broker properti bersertifikat biasanya menetapkan standar komisi yang pasti yakni:

  • Komisi 3 % untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1 M
  • Komisi 2,5 % untuk harga jual lebih besar dari 1 M hingga 3 M
  • Komisi 2 % untuk harga jual lebih besar dari 3 M
  • Komisi 5 % untuk  sewa atau kontrak

Legalitas Broker Properti
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Mari Elka Pangestu, Ph.D telah menerbitkan peraturan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2008 tersebut.

Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftarkan ulang kembali atau diperbarui.

Untuk mendapatkannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4 baik berbentuk PT, CV, Koperasi, Firma ataupun Agen property independen (perorangan), jadi broker freelance juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4 setiap perusahaan dan broker independen wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan seperti hasil penjualan tahunan kepada Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan setiap satu tahun sekali.

Bisnis Broker adalah Bisnis Kepercayaan
Ingin menjadi pengusaha dan profesional yang dipandang? Anda mesti memenuhi kriteria pokok yakni bisa dipercaya. Kalau aspek ini sudah digenggam erat maka Anda akan lebih mudah melakukan berbagai aktivitas bisnis sebab akses telah terbuka lebar.

Di Indonesia bisnis property amat berkembang dalam 10 tahun terakhir. Ada broker yang membentuk perusahaan berbadan hukum, ada yang memilih berjalan seorang diri sebagai agen properti independen yang profesional dan ada pula yang membentuk satu kelompok broker terdiri dua orang atau lebih.

Secara sederhana bisa disebutkan bahwa broker yang berlandaskan pada aspek kepercayaan menjadi perantara antara penjual dengan pembeli. Mereka memudahkan orang yang hendak menjual rumah, tanah, dan properti lain. Demikianpun sebaliknya mereka memudahkan orang yang ingin mendapatkan rumah, tanah,  dan properti lain seperti yang diharapkannya.

Biasanya, demi mengejar kinerja terbaik maka para pemain properti saling berkompetisi untuk menggaet para broker properti yang mempunyai reputasi tinggi. Karena barangsiapa memperoleh broker properti papan atas yang notabene mempunyai modal kepercayaan, ia berpotensi besar dalam meraih hasil yang optimal. Sebab para broker properti inilah yang mempunyai rentang sayap amat lebar yang bisa menjangkau konsumen.

Beberapa proyek besar apartemen di Jakarta terutama menengah ke atas memanfaatkan tenaga broker properti secara optimal. Perusahaan properti memperoleh manfaat karena proyeknya mendapat pasar yang cukup baik sementara broker properti memperoleh fee yang lumayan besar.

Para broker properti independen juga meraih hasil yang bagus. Bagi yang mempunyai jaringan luas, mampu bekerja keras dan bisa dipercaya maka akan memperoleh kompensasi jasa yang besar. Beberapa broker properti ini menyatakan bahwa mereka bisa memperoleh Rp. 150 juta perbulan jika lagi beruntung. Dan 'cuma' Rp. 25 juta perbulan kalau sedang apes.

Bisnis broker properti kini tengah berkembang pesat. Akan sangat bernilai kalau para pelaku di dunia bisnis ini menjalankan pekerjaannya dengan hati dan nurani.

Broker adalah Penghubung antara Penjual dan Pembeli
Di Indonesia, nama seorang broker belumlah terlalu harum jika dibandingkan dengan di negara-negara maju. Di negara seperti Amerika pendapatan dari seorang broker properti termasuk dalam 5 (lima) pendapatan tertinggi yang bisa melebihi pendapatan seorang Presiden Amerika. Di Indonesia sendiri belum sepenuhnya seperti demikian akan tetapi sudah menunjukkan ke arah yang lebih baik. Hanya perlu diberikan lebih banyak lagi ilmu tentang properti terhadap para pelaku di bidang properti akan pentingnya 'image' seorang broker properti dengan cara memberikan pelayanan yang lebih baik.

Broker dalam dunia properti dapat dikatakan sebagai orang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli sehingga terjadi transaksi jual beli properti.

Broker sebenarnya adalah seorang 'problem solver' yang membantu memecahkan masalah antara penjual dan pembeli properti sehingga seorang penjual dan pembeli properti dapat bertransaksi lebih aman, lebih cepat dan lebih efisien dengan harga yang sesuai.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai broker properti maka kita harus memahami terlebih dahulu ruang lingkup pekerjaannya.

Secara umum pekerjaan broker properti adalah menyusun Program Pemasaran Properti yang sistematis diantaranya sbb:
  • Membuat Database Listing
  • Membuat iklan baik melalui brosur, papan promosi, iklan media cetak, radio/tv maupun media internet
  • Mengantar calon pembeli ke lokasi yang diinginkannya
  • Membantu proses negosiasi
  • Melakukan kegiatan Open House
  • Memberi Laporan lisan maupun tertulis kepada klien mengenai perkembangan negosiasiBekerja sama dengan pihak Notaris yang terpercaya dan berpengalaman
  • Mengumpulkan, Mengecek Persyaratan dan Kelengkapan Data penjual ataupun pembeli yang dibantu oleh Notaris dan Instansi yang berwenang. Data dari pihak penjual dan pembeli berupa KTP, Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak (jika diperlukan) dan Kartu Keluarga
  • Mengecek Keabsahan dan kelengkapan Dokumen properti berupa Sertifikat bangunan dan tanah yang Asli, IMB, AJB sebelumnya, bukti lunas PBB dan bukti lunas biaya lainnya
  • Mengingatkan pihak penjual akan biaya yang harus ditanggungnya berupa PPH, pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir, pelunasan iuran kebersihan, rekening listrik, air, telepon sampai bulan terakhir dan pembayaran komisi 2 %; 2,5 %; atau 3 % dari nilai transaksi kepada broker properti yang bersangkutan
  • Mengingatkan pihak pembeli biaya yang harus ditanggung yakni BPHTB (pajak pembeli) dan biaya notaris (biaya akta jual beli dan balik nama)
  • Membantu lancarnya transaksi Jual Beli Properti

Dengan adanya broker properti yang menangani setiap proses Jual Beli Properti tentunya akan memudahkan pihak penjual dan pihak pembeli dalam bertransaksi. Itulah mengapa sejak awal dikatakan bahwa broker properti dapat memberikan bantuan dalam transaksi jual beli properti agar transaksi dapat berjalan dengan aman (keabsahan dan legalitas terjamin), efisien (biaya yang dikeluarkan relatif sedikit jika dibandingkan resiko yang mungkin dihadapi) dan efektif (proses transaksi dapat lebih cepat tercapai).

Diolah dari berbagai sumber.
Jebe